Jumat, 22 Juni 2012

Vonis 20 Tahun Penjara Untuk Umar Patek


  Terdakwa kasus terorisme Bom Bali I dan Bom Natal, Hisyam bin Ali Zein alias Umar Patek divonis bersalah dan dijatuhi hukuman 20 tahun penjara. Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut hukuman penjara seumur hidup.

 Sidang tersebut, memakan waktu sekira 11 jam, mulai dari pukul 09.30 WIB sampai dengan 20.35 WIB di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (21/6/2012).


Menurut majelis hakim, hal-hal yang memberatkan terdakwa adalah perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan terorisme. "Sementara yang meringankan terdakwa adalah selama sidang terdakwa kooperatif dan sopan," tambahnya.



Kata Encep, Umar Patek juga terbukti bersama-sama Dulmatin, Ali Gufron alias Muklas, Amrozi, Imam Samudra, Ali Imron, Abdul Ghoni, Idris, Utomo Pamungkas alias Mubarok, Dr Azahari, Arnansan alias Jumi, dan Feri alias Isa pada Agustus 2002 sampai 12 Oktober 2002 dengan sengaja dan terencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain melalui teror bom tersebut.



Dikatakan Encep, terdakwa terbukti bersama Sarjiyo alias Sawad meracik bahan peledak di kontrakan yang disediakan oleh Imam Samudra di Jl Pulau Menjangan Nomor 18, Denpasar. Bobot bahan peledak yang diracik tersebut seberat 700 kilogram. Terdakwa membuat bom mobil yang diledakkan di Sari Club dan bom rompi untuk aksi teror di Paddy's Club yang berakibat 202 orang tewas.


Terdakwa bersama istrinya Ruqayyah binti Husen Luceno alias  Fatimah Zahra terbukti membuat akta atau identitas palsu untuk membuat paspor.

0 komentar:

Posting Komentar